Friday 18 March 2011

Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam

  Moneter dalam banyak buku teks ekonomi didefinisikan sebagai uang. Oleh karena itu fokus utama pembahasan dalam kebijakan moneter adalah mengenai peranan uang dalam perekonomian, baik mengenai teori-teori tentang uang, pengelolaan, kebijakan, instrumen maupun institusi yang menjadikan uang sebagai objek aktifitasnya.
Peranan Uang Dalam Perekonomian Uang, merupakan materi yang sangat berharga dan sangat ‘diagungkan’ di dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa uang, perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana uang didefinisikan segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran.
Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Fungsi utama uang dalam teori ekonomi makro (konvensional) adalah:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk       mempermudah pertukaran.
2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
3. Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.

Pengertian
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian

.[1] Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama
[2] Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
[3] Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk
(1) pengalokasian sumber daya secara efisien;
(2) pencapaian stabilitas ekonomi;
(3) mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
 (4) pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.
[4] Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda. Jadi Kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.
[5] Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi.
{6}Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang dikenal dengan kebijakan fiscal.

Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal [1]

Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana landasan pengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Hal ini membawa kepada pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Sementara bagi yang telah mencoba mengintegrasikannya, belum mencoba melihat zakat dalam kerangka teori kebijakan fiskal dan melihat pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya terhadap hukum zakat dan mendiskusikan bagaimana perubahan-perubahan tersebut menjadi mungkin. Halaman-halaman berikut akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal, terutama pengaruhnya terhadap hukum (fiqh) zakat. Terlebih dahulu akan dibahas sekilas mengenai kebijakan fiskal dan kedudukan pajak di dalamnya.
Contoh menjalankan instrumen kebijakan fiskal, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Risiko Fiskal dan Transparansi Anggaran Daerah

            Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 Pemerintah memasukkan risiko fiskal (fiscal risk) sebagai isu yang cukup penting untuk dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan penerimaan dan pengeluaran negara. Hal ini merupakan langkah bagus, meskipun sudah agak terlambat karena negara-negara lain sudah menerapkan beberapa tahun lebih awal.
            Di dalam Kerangka Konseptual Pengungkapan Risiko Fiskal dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008, Badan Kebijakan Fiskal (2007) menyatakan bahwa risiko fiskal dapat diartikan sebagai peristiwa-peristiwa tertentu yang dapat mempengaruhi posisi fiskal Pemerintah.
            Pada prinsipnya risiko fiskal dapat diartikan sebagai ketidakpastian di masa depan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan fiskal yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktik pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia, setelah tahun anggaran berjalan melampaui satu semester, dilakukan perubahan anggaran atau rebudgeting sebagai respon terhadap tidak terpenuhinya asumsi-asumsi yang ditetapkan sebelumnya.
            Perubahan anggaran, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, merupakan konsekuensi dari risiko fiskal yang melekat (inherent) dalam peramalan pendapatan (revenues) dan belanja (expenditures). Namun, tidak berarti setelah dilakukan perubahan anggaran risiko fiskal tidak terjadi selama sisa tahun anggaran berjalan. Hal ini dapat dilihat dalam laporan atas pelaksanaan anggaran yang dibuat setelah tahun anggaran berakhir. Di pemerintah daerah laporan ini disebut Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang memuat komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta besaran anggaran, realisasi, dan selisih anggaran dan realisasinya.
            Selisih antara anggaran dan realisasi untuk ketiga komponen tersebut (yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan) menunjukkan ketidakakurasian dalam penganggaran. Ketidakakurasian ini merupakan salah satu “pengukur” risiko fiskal dalam penganggaran.
Risiko Fiskal dan Penganggaran Tradisional
            Ada beberapa faktor yang menyebabkan risiko fiskal selalu ada, salah satunya adalah penerapan pendekatan anggaran konvensional atau tradisional. Allen Schick (2006) menyatakan bahwa anggaran konvensional sudah tidak memadai lagi, karena:
  1. Masih menggunakan basis kas, dimana pengeluaran (expenditures) dicatat ketika pembayaran dilakukan, tidak ketika kewajiban (liabilities) timbul.
  2. Definisi dan kriteria pengakuan. Aturan dalam akuntansi tradisional menghalangi pengakuan risiko yang belum pasti.
  3. kewajiban implisit: banyak risiko yang masih implisit (moral atau politis), bukan kewajiban yang legal (legal obligations)
  4. Anggaran sering menyalahi kondisi fiskal pemerintah: kewajiban (seperti tunggakan2) dikeluarkan, seperti dilakukan terhadap dana-dana off-budget dan extra-budgetary.
  5. Anggaran tidak melihat ke depan (the budget is not forward looking). Horison waktu terbatas pada satu tahun dan kebputusan pengeluaran dibuat tanpa melihat implikasi ke depan.
  6. Anggaran tidak memasukkan contingent liabilities: Pembayaran-pembayaran pada masa yang akan datang untuk skema penjaminan dan asuransi hanya dimasukkan dalam tahun dimana pembayaran dilakukan.
Mengendalikan Risiko Fiskal
Menurut Schick (2006), ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membatasi risiko fiskal pemerintah (limiting the government’s fiscal risk), yakni:
1. Melakukan penilaian atas risiko (risk assessment) sebelum komitmen dibuat. Waktu paling tepat untuk mengontrol risiko adalah sebelum pemerintah menerimanya.
2. Risk assessment dipisahkan dengan risk commitment. Di pemerintah, assessment dan commitment ditangani oleh entitas yang sama. Sementara di bisnis, keduanya dipisahkan.
3. Kewajiban yang diperkirakan akan terjadi dilaporkan dalam lampiran laporan keuangan. IMF code of good practice on fiscal transparency merekomendasikan pelaporan secara eksplisit atas contingent liabilities.
4. pemerintah berbagi risiko dengan perusahaan atau rumah tangga. Para pengambil risiko (risk-takers) biaya-biaya yang timbul sebagai konsekuensi yang telah diambil bersama.
Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Hukum (Fiqh) zakat
salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab bagaimana landasan pengintegrasian zakat dan pajak tersebut. Dan bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Karena itu, upaya pengintegrasian zakat dan pajak tersebut adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Sehingga pengintegrasian zakat dan pajak ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam. Hal ini tentu akan menyebabkan pergeseran dalam hukum zakat. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek pajak, tarif, dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal adalah perorangan dan badan hukum. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta tertentu, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah. Pengaruh kebijakan fiskal dalam hal tarif atau prosentase zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagaimana dalam pajak, tarif zakat menjadi tidak tetap, bisa saja dikenakan tarif proporsional, tarif regresif dan tarif progresif sesuai dengan tujuan kebijakan fiskal yang akan dicapai pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf yang telah ditetapkan al-Qur’an dengan bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Sehingga penelitian ini memberikan kontribusi bagi penemuan hukum Islam, yaitu penemuan hukum dengan memakai pendekatan ekonomi makro yakni adanya pengaruh kebijakan fiskal negara terhadap hukum zakat, baik dari segi subyek, obyek, tarif, dan pendistribusiannya. Secara praksis, penetapan hukum zakat mengacu kepada tujuan dan filosofi zakat itu sendiri

  1.  
kesimpulan
Dalam konsep keuangan publik menjadi landasan pengembangan konsep kebijakan fiskal dalam dunia ekonomi makro sekarang Semakin besar anggaran belanja yang dialokasikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat akan semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian. Negara memiliki peranan yang penting melalui kebijakan keuangan public. kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang ekonomi dapat dipastikan akan berdampak pada perekonomian sektor swasta yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam masyarakat internasional yang sekarang hidup di dalam era globalisasi, setiap pemerintahan yang ada di dunia harus selalu menjaga agar kebijakan perpajakan yang ada di dalam setiap negara berlaku secara proporsional, sehingga Negara tersebut tidak mengalami ancaman menurunnya jumlah investasi ataupun menurunnya kegiatan produksi di dalam negara tersebut yang akan berdampak pula dengan meningkatnya laju pengangguran. Dan menghindari penggunaan suku bunga dalam manajemen moneter dan penerapan profit-and-loss sharing pada financial intermediation dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil karena dengan manajemen moneter alternatif tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif. Dengan diminimisasinya kegiatan-kegiatan tersebut maka efisiensi dan pemerataan pemanfaatan resources dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi tekanan inflasi, ketidak stabilan ekonomi dan memudahkan pencapaian tujuan-tujuan ekonomi yang telah dicanangkan.

Pajak dan zakat sebagai instrument

            Kalau menerut saya zakat dalam islam itu sangat ada sangkut pautnya karena zakat sama saja dengan pajak tetapi zakat di keluarkan setiap satu tahun sekali,sedangkan pajak di keluarkan setiap satu bulan sekali dan keduanya itu di bayarkan sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
            Zakat di keluarkan hanya untuk orang-orang yang mampu dan hartanya itu di bagikan kepada orang-orang yang kurang mampu, karna dalam islam di ajarkan untuk berbagi setengah harta orang yang mampu adalah harta orang-orang yang kurang mampu.
            Sedangkan pajak di keluarkan setiap bulannya dan setiap warga negaranya harus membayarnya dan kecuali orang-orang yang kurang mampu di beri potongan tetapi sama saja wjib membayarnya,seperti dalam selogan orang bijak taat pajak.

Definisi Ijarah

 Pengertian
a.       Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[1]

b.      Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.

Dasar Hukum Ijarah
  1. Al- Qur’an
  
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

  1. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)


Rukun Ijarah
1.      Mu’jar(orang/barang yang disewa)
2.      Musta’jir (orang yang menyewa)
3.      Sighat (ijab dan qabul)
4.      Upah dan manfaat[2]

Syarat Ijarah
§  Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
§  Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
§  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
§  Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
§  Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
§  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
§  Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Fitur dan Mekanisme
a)      Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b)      Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
1.      menyediakan objek ijarah yang disewakan;
2.      menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
3.      menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c)      Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
1.      menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
2.      menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
d)     Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
1.      membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
2.      mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
3.      menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
4.      tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.

Objek Ijarah[3]
            Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
  1. objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
  2. manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
  3. manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
  4. pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
  5. manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
  6. spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.





Sifat dan Hukum Akad Ijarah
            Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
            Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.

Berakhirnya Akad Ijarah
1.        objek hilang atau musnah,
2.        tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
3.        menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
4.        menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.

Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah
            Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

Skema Ijarah

  



                                                               


DAFTAR PUSTAKA




Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1
Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 572.    An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3.      Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

LAPORAN HASIL OBSERVASI

Tempat Observasi :Bank Syariah Mandiri Cab.Fatmawati


        Di Bank Syariah Mandiri, ijarah adalah produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah berupa jasa untuk pembiayaan dana talangan pendidikan dan haji. Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada lembaga pendidikan dan haji, dengan syarat lembaga tersebut harus bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri, kemudian nasabah dikenakan ujroh (upah sewa) dengan cara mencicilnya setiap bulan.  Ijarah hampir sama dengan cicilan, tapi tidak mensyaratkan jaminan apapun.
            Meskipun tidak ada jaminan, namun nasabah yang mengajukan pembiayaan ijarah masih sedikit dibanding pembiayaan murabahah. Hal itu disebabkan karena mungkin nasabah masih banyak yang belum terlalu memahami akad ijarah, kegunaan dan manfaat yang didapat dari produk ijarah tersebut. Selain itu juga kebutuhan nasabah yang tidak terlalu membutuhkan jasa produk akad ijarah. 
             Selain angsuran pokok/ujroh yang harus dibayar, nasabah juga dikenakan biaya-biaya lain saat mengajukan permohonan pembiayaan ijarah, yaitu:
       1.Biaya notaries (1% dari plafon)
      2.Asuransi jiwa
      3.Biaya Administrasi (1% dari plafon)
      4.Biaya Materai untuk akad (6 sampai 7 Materai)

                        Jangka waktu angsuran untuk Pendidikan maksimal 5 tahun, sedangkan untuk Haji 2 tahun.
                        Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembiayaan ijarah adalah sebagai berikut:   
                1. Surat keterangan dari lembaga pendidikan
                2. Surat keterangan pensiun
                3. Fotokopi KTP pemohon
                4. Fotokopi KK, Surat Nikah (bila menikah)/Surat Cerai
                5. Surat Kematian
                6. Slip gaji dan Surat Keterangan Pegawai Tetap
                7. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
                8. Fotokopi NPWP diatas Rp. 50 juta

                Apabila ada nasabah yang melakukan wanprestasi, maka dikenakan dendasebesar 0,00069 x nominal angsuran x jumlah hari.

                                 



  



[1] Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1 h.349
[2] Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57 2.      An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3.      Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

[3] Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1 h.350

Definisi Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan Planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keungan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Meskipun nampak bahwa baik keuangan dan akuntansi memfokuskan perhatian pada aktiva dan pasiva perusahaan, keduanya berbeda dalam hal periode waktu. Salah satu tujuan utamanyaadalah mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi di masa lalu. Misalnya akuntansi membuat neraca untuk menentukan posisi keuangan perusahaan saat ini atau melakukan audit pada laporan keuangan untuk menguji akurasinya.
A.   Tiga bidang keuangan
1.     Keuangan perusahaan
Adalah keuangan yang berhubungan dengan operasi suatu perusahaan dari sudut pandang perusahaan tersebut. Keuangan perusahaan dapat di bagi menjadi dua : sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi aktiva meliputi apa yang di sebut dengan keputusan investasi, sedangkan sisi pasiva meliputi keputusan pendanaan.
2.    Investasi
Adalah bidang keuangan yang juga berhubungan dengan keputusan pendanaan perusahaan, tetapi di lihat dari sudut pandang yang lainbukan dari pihak perusahaan tetapi dari pihak pemberi modal (investor).
3.    Pasar keuangan dan perantara
Adalah berhubungan dengan keputusan pendanaan perusahaan, tapi dari sudut pandang pihak ketiga. Financial market adalah pasar untuk aktiva keuangan seperti sikuritas (surat berharga). Terdiri dari pasar modal (capital market) yaitu pasar untuk sekuritas jangka panjang dan pasar uang (money market) yaitu pasar untuk sekuritas jangka pendek.[1]

B.    KARIR DI BIDANG KEUANGAN
     Pada bidang keuangan perusahaan, anda dapat meniti karirmenjadi manajer keuangan (financial manajer). Manajer keuangan adalah orang bertanggung jawab terhadap pembuatan keputusan keuangan perusahaan (pendanaan dan investasi). Ada dua jabatan eksekutif di bidang keuangan yaitu: bendahara (treasurer) dan pengawas (controller) yang mempunyai fungsi khusus masing-masing.
     Treasurer (bendahara) ialah orang yang bertanggung jawab langsung untuk memperoleh dana, mengelola rekening kas, berhubungan dengan bank dan institusi keuangan lainnya, serta menjamin bahwa perusahaan dapat melinasi kewajibannya kepada investor yang memegang sekuritas (obligasi) perusahaan. Berbeda dengan treasurer yang memiliki tugas pokok mendapatkan dan mengelola dana, sedangkan controller memeriksa apakah dana tersebut telah di gunakan sevara efisien. Controller bertanggung jawab atas penganggaran akuntansi dan audit.

C.    TUJUAN MANAJEMEN KEUANGAN
      Memaksimumkan kemakmuran harga saham atau pemilik perusahaan (wealth of the shareholders). Tujuan normatif ini dapat di wujudkan dengan memaksimumkan nilai perusahaan (market value of the firm) dengan asumsi pemegang saham akan makmur bila kantongnya bertambah tebal.
      Memaksimumkan harga saham tidak sama dengan memaksimumkan keuntungan (profit) perusahaan. Jika sekedar ingin meningkatkan keuntungan perusahaan, manajemen perusahaan dapat menerbitkan saham baru untuk memperoleh tambahan dana yang kemudian diinvestasikan untuk mendapat tambahan keuntungan. Namun, memaksimumkan harga saham juga tidak sama dengan memaksimumkan earnings per share (EPS). Tujuan memaksimumkan EPS pada tahun tertentu dapt mengorbankan EPS pada tahun mendatang.
      Tujuan memaksimumkan EPS dapt membuat manajemen perusahaan melupakan konsep nilai mata uang.

      Menjaga kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dan mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN
1.     Menetapkan pengalokasian dana (invesment decision)
Ialah keputusan yang di ambil oleh manajer keuangan dalam pengalokasian dana atau menginvestasikan dana tersebut untuk membeli aktiva yang dapat menghasilkan laba di masa yang akan datang. Aktiva yang harus di beli oleh perusahaan ialah aktiva riil dapat berupa aktiva nyata (tangible aset) atau berupa aktiva tidak nyata (intangible). Keputusan investasi itupun di bagi menjadi dua yaitu jangka panjang yang melibatkan pembeliaan aktiva tetap, serta jangka pendek yang melibatkan pembelian aktiva lancar guna untuk mendukung operasi perusahaan.

2.    Memutuskan alternatif pembiayaan (financial decision)
Yaitu keputusan keuangan tentang dari mana ana untuk membeli aktiva tersebut berasal. Ada dua macam dana atau modal : Modal asing, contohnya obligasi , hutang bank, modal sendiri seperti laba di tahan, dan saham. Keputusan dana berjangka panjang akan membawa dampak pada stuktur modal (capital structure) perusahaan. Setruktur modal ialah perbandingan antara modal sendiri dengan hutang (biasanya hutang jangka panjang) perusahaan. Sedangkan contoh dari keputusan pendanaan jangka pendek dapat meliputi hutang jangka pendek seperti hutang wesel dan hutang dagang.[2]

3.    Kebijakan dalam pembagian dividen (dividend decision)
Dividen merupakan bagian dari keuntungan suatu perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham. Keputusan dividen adalah keputusan manajemen keuangan dalam menentukan besarnya proporsi laba yang akan disimpan diperusahaan sebagai laba ditahan untuk pertumbuhan perusahaan.

FUNGSI PASAR FINANCIAL
·         Pasar financial memiliki fungsi ekonomi yang sangat penting yaitu pengalokasikan dana secara efesien dari pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) kepihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit).
Pada proses langsung, pihak yang memberikan dana membeli securitas yang di tawarkan perusahaan misalnya, saham dan obligasi). Pada proses tidak langsung melalui perantara keuangan misalnya bank, rupiah mengalir ke bank, kemudian bank menyalurkan rupiah tersebut perusahaan.
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN KEUANGAN
      Tugas manajemen keuangan yang paling utama adalah merencanakan pengadaan barang dan penggunaan dana guna memaksimumkan nilai perusahaan. Dengan kata lain menentukan sumber dan penggunaan dana dari beberapa alternatif yang tersedia. Beberapa rincian kegiatan yang menyangkut hal itu adalah :[3]
a.    Peramalan dan perencanaan
b.    Keputusan besar dalam investasi dan pembiayaan sesuai dengan rencana jangka panjang
c.    Pengkoordinasi dan pengendalian
d.    Interaksi dengan pasar modal
Singkatnya, yanggung jawab utama manajer keuangan adalah menyangkut keputusan tentang jenis investasi yang harus dilakukan, cara pembiayaan proyeknya dan cara pengelolaan yang paling efektif atas sumber daya yang ada. Jika tanggung jawab ini dijalankan secara optimal, manajer keuangan akan membantu pemaksimuman nilai perusahaan dan ini juga akan memaksimumkan kesejahterakan jangka panjang dan para pelanggan dan karyawannya.




PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN
          Prinsip-prinsip keuangan terdiri atas himpunan pendapat-pendapat yang fundamental yang membentuk dasar untuk teori keuangan dan pembuatan keputusan keuangan;
a.    Prinsip “ self intrest behavior”
Prinsip ini mengatakan “people ect in their own financial self interest”. Inti prinsip ini adalah orang akan memilih tindakan yang memberikan keuntungan (secara keuangan) yang terbaik bagi dirinya.
b.    Prinsip risk aversion”
Prinsip ini mengatakan “when all else is equal, people prefer higher return and lower risk”. Inti prinsip ini adalah orang akan memilih arternatif dengan rasio keuntungan (return) dan risiko terbesar.
c.    Prinsip “diversification”
Prinsip ini mengataan “diversificationis beneficial”. Prinsip ini mengajarkan bahwa tindakan diversifikasi adalah menguntungkan karena dapat meningkatkan rasio keuntungan dan risiko.
d.    Prinsip “ two sided transactions”
Prinsip ini mengatakan “each financial transaction has at least too sides”. Prinsip ini mengingatkan bahwa dalam mempelajari dan membuat keputusan keuangan kita tidak hanya melihat dari sisi kita, tetapi mencoba melihat dari sisi lawan transaksi kita. Tidak semua transaksi keuangan bersifat zero sum game, ada pula transaksi yang bernilai total positif karena kondisinya menang-menang (wine-wine) bukan wine lost (kalah menang).
e.    Prinsip “ incremental benefit”
Prinsip ini mengatakan “ financial decisions are based on incremental benefid”. Prinsip ini mengajarkan bahwa keputusan keuangan harus didasarkan pada selisih antara nilai dengan suatu alternative dan nilai tanpa alternative tersebut.
f.    Prinsip “ signaling”
Prinsip ini mengatakan “ action convey information”. Prinsip ini mengajarkan bahwa tindakan mengandung informasi.
g.    Prinsip “ capital market efficiency”
Prinsip ini mengatakan “ capital market are effeciens”. Capital market atau  pasar modal yang efesien adalah pasar modal dimana harga aktiva financial yang diperjual belikan mencerminkan seluruh informasi yang ada dan dapat menyesuaikan diri secara cepat terhadap informasi baru.
h.    Prinsip “ risk return trade off”
Prinsip ini mengatakan “ there is a trade off between risk and return”. Orang menyukai keuntungan  tinggi dengan risiko rendah.
i.     Prinsip “ option”
Prinsip ini mengatakan “ option is valuable”. Option atau opsi ini adalah suatu hak tanpa kewajiban untuk melakukan sesuatu .
j.     Prinsip “time value of money”
Prinsip ini mengatakan “ time has a time value”. Prinsip ini sederhana mudah dimengerti namun, memainkan peranan penting dalam ilmu keuanagan.











Daftar pustaka:
Atma, Lukas Setia Manajemen Keuangan, Edisi revisi, Jakarta: Andi, 1990









[1] Lukas Setia Atmaja, Manajemen Keuangan, edisi revisi, Penerbit Andi, Jakarta: 1990, hal 2-3
[2][2] Lukas Setia Atmaja, Manajemen Keuangan, edisi revisi, Penerbit Andi, Jakarta: 1990, hal 2-3
[3] Fred Weston Eugens F Brigham, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jilid 1, Edisi ke 9,terj, Alfonsos sirait, Erlangga, Jakarta< hal 8-9