Showing posts with label Pasar Modal. Show all posts
Showing posts with label Pasar Modal. Show all posts
Friday 18 March 2011

Pengertian Reksadana syariah

Reksadana  syariah
Pengertian
Reksadana d Inggris  dikenal denga sebutan unit trust yang berarti unit (saham) kepercayaan [1].dan Amerika  di kenal  dengan sebutan mutual  fund yang berarti dana bersama  dan di Jepang dikenal dangn sebutan investment  fund  yang berarti pengelolaan dana. Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep, yaitu  reksa yang berarti  jg atau pemeliharaan  dan konsep  dana yang berarti (himpunan)uang.Dengan demikian secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[2]
Reksa dana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi  yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana seperti  ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada investor  .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.[3]
Secara istilah ,menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal ,reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya  di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi .Dari  definisi di atas reksa dana dapat dipahami sebagai suatu wadah dimana masyarakat  dapat menginvestasikan dananya  dan oleh pengurusnya ,yaitu manejer  investasi  ,dana tersebut diinvestasikan ke portofolio  efek.Portofolio efek adalah kumpulan  (kombinasi)sekuritas,surat berharga  atau efek ,atau instrument yang dikelola.[4]
Dari definisi di atas ,paling tidak terdapat  tiga unsur penting dalam reksadana yaitu;
1)Adanyanya kumpulan  dana masyarakat  POOL OF FUNDS,
2)Investasi dalam bentuk bortofolio efek dan
3) manajer investasi sebagai pengelola dana
Bapepam
Dalam reksa dana uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat ber harga seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia  (SBI) dan efek lainnya atau di tabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dalam reksa dana dapat di lihat pada nilai aktiva bersih (NAB) yang juga digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan. Mekanisme kerja reksa dana seperti dalam gambar di bawah ini.
Mengawasi
 

Unit Penyertaan
Swasta dan Pemerintah
Pasar modal
Pasar uang
Investor
Manajer investasi
Laporan
Doposito, SBI, Obligasi, Saham,dLL
Bank kustodian
 






Di samping reksa dana konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip  syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al maal/raab al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahibul al mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan investasi.[5] Dengan demikian, reksa dana syariah adalah rekasa dana yang mengelola dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman beralkohol, industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penepatan dana untuk di investasikan. Salah satu tujuan dari reksa dana adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat di pertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah antara lain’
1.      Portofolio efek
2.      Manajer investasi
3.      Emiten
4.      Efek
5.      Mudharabah / qirad
6.      Prospectus
7.      Bank custodian
B.KARATERISTIK REKSA DANA SYARIAH
1.Prinsip Dasar reksa dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentengan dengan syariah,antara lain;
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong  judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Usaha lembaga keuangan konvensional(ribawi),termasuk perbankan dan asuransi konvesional .
3.      Usaha yang memproduksi,serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
4.      Usaha yang memproduksikan ,mendistibusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun jenis transaksi  yang dilarang antara lain;
1.      Najasi
2.      Bai’ al ma’dum
3.      Insider  trading
4.      Melakukan investasi pada perusahaan[6]
        Proses pengelolaan reksa dana syariah
Komite investasi
·         Fatwa Ulama
·         Persetujuan atas efek-efek yang sesuai dengan sariah
Oleh karena reksa dana syariah di landasi oleh prinsip syariah, secara sederhana proses pengelolaan investasi reksa dana syariah dapat di gambarkan sebagai berikut;
Dewan pengawas syariah
Kebijakan alokasi aset
Tim investasi
Porto folio
 








                                                              
C. MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA
1. Manfaat Reksa dana
Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain:[7]
1.      Likuiditas
2.      Diversifikasi
3.      Manajemen Profesional
4.      Biaya yang rendah
5.      Pelayanaan bagi pemegang saham
6.      Transparansi Informasi

Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah, antara lain;
1.      Dari saham dapat berupa:
-          Dividen
-          Rights
-          Capital gain
2.      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten.
3.      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah.
4.      Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank syariah.
2.  Risiko Investasi Reksa Dana
1.      Risiko berkurangnya nilai unit pernyataan
2.      Risiko Likuidtas
3.      Risiko politik dan ekonomi
4.      Risiko pasar
5.      Risiko infalasi
6.      Risiko nilai tukar
7.      Risiko spesifik
 D. LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR  REKSA DANA
1.      Bapepam-LK
2.      Pengelola Investasi (MAnajer Investasi)
3.      Bank Kustodian
4.      Notaries
5.      Konsultan hokum
6.      Akuntan public
7.      Agen penjual
E. KEBIJAKAN PENGELOLA REKSA DANA
           Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh Bapepam karena menyangkut dana masyarkat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai.
        Pembatasan dan pelarangan reksa dana, antara lain:
1.  Menerima dan memberikan pinjaman secara langsung.
2. Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya
3. Membeli efek luar negri.
4. Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5. Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melibihi 10% dari nilai NAB reksa dana dalam saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
 F. MEMILIHI JENIS REKSA DANA
Dalam memilih konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajemen investasi, maka investor dapat memilihnya berdasarkan jenis reksa dana yang ditawarkan.  Konsentrasi fortopolio reksa dana, antara lain;
a)      Reksa dana pasar uang
b)      Reksa dana pendapatan tetap
c)      Reksa dana saham
d)      Reksa dana campuran
e)      Reksa dana indeks
f)       Reksa dana Terproteksi
Kesimpulan
Reksa dana menurut undang-undang No.8 tahun 1995 Dapat didirikan dalam dua bentuk yaitu reksa dana perseroan terbatas (PT) dan reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK ) sedangkan berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup ( cloused end investment fund) dan reksa dana terbuka ( opened end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan ( PT ) dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka. Aturan mengenai penerbitan instrument reksa dana syariah di atur dalam Lampiran Keputusan Ketua BApepam LK KEP 130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dan pasar modal.
Terdapat tiga kendala utama pengembangan reksa dana syariah yaitu; Pertama: Reksa dana syariah relatife kurang dikenal oleh masyarakat umum, Kedua:  Adanya system pasar  ganda yang menawarkan Reksa dana syariah dan Reksa dana konvensional yang menjadi tantangan tersendiri, Ketiga: PErtumbuhan Reksa dana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, praktisi,  ulama, dan akademisi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        




[1] . Jaka E Cahyono, Cara Jitu Memilih Untung dari Reksa Dana, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000), hlm.16
[2] . Asri Sitompul, reksa dana Pengantar dan Pengenalan Umum, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2000),hlm 2
[3] . john Downes dan Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Edisi Ketiga (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, Jakarta,2001)
[4] . Lihat Undang-undang No.8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 23. Inggi H Ashien Investasi Syariah di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hlm 74
[5] . Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT Intermasa 2003), Edisi kedua,hlm 121
[6] Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000
[7] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004), Edisi Keempat, hlm 261