Showing posts with label Makroekonomi. Show all posts
Showing posts with label Makroekonomi. Show all posts
Friday 18 March 2011

Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam

  Moneter dalam banyak buku teks ekonomi didefinisikan sebagai uang. Oleh karena itu fokus utama pembahasan dalam kebijakan moneter adalah mengenai peranan uang dalam perekonomian, baik mengenai teori-teori tentang uang, pengelolaan, kebijakan, instrumen maupun institusi yang menjadikan uang sebagai objek aktifitasnya.
Peranan Uang Dalam Perekonomian Uang, merupakan materi yang sangat berharga dan sangat ‘diagungkan’ di dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa uang, perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana uang didefinisikan segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran.
Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Fungsi utama uang dalam teori ekonomi makro (konvensional) adalah:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk       mempermudah pertukaran.
2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
3. Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.

Pengertian
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian

.[1] Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama
[2] Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
[3] Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk
(1) pengalokasian sumber daya secara efisien;
(2) pencapaian stabilitas ekonomi;
(3) mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
 (4) pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.
[4] Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda. Jadi Kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.
[5] Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi.
{6}Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang dikenal dengan kebijakan fiscal.

Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal [1]

Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana landasan pengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Hal ini membawa kepada pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Sementara bagi yang telah mencoba mengintegrasikannya, belum mencoba melihat zakat dalam kerangka teori kebijakan fiskal dan melihat pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya terhadap hukum zakat dan mendiskusikan bagaimana perubahan-perubahan tersebut menjadi mungkin. Halaman-halaman berikut akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal, terutama pengaruhnya terhadap hukum (fiqh) zakat. Terlebih dahulu akan dibahas sekilas mengenai kebijakan fiskal dan kedudukan pajak di dalamnya.
Contoh menjalankan instrumen kebijakan fiskal, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Risiko Fiskal dan Transparansi Anggaran Daerah

            Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 Pemerintah memasukkan risiko fiskal (fiscal risk) sebagai isu yang cukup penting untuk dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan penerimaan dan pengeluaran negara. Hal ini merupakan langkah bagus, meskipun sudah agak terlambat karena negara-negara lain sudah menerapkan beberapa tahun lebih awal.
            Di dalam Kerangka Konseptual Pengungkapan Risiko Fiskal dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008, Badan Kebijakan Fiskal (2007) menyatakan bahwa risiko fiskal dapat diartikan sebagai peristiwa-peristiwa tertentu yang dapat mempengaruhi posisi fiskal Pemerintah.
            Pada prinsipnya risiko fiskal dapat diartikan sebagai ketidakpastian di masa depan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan fiskal yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktik pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia, setelah tahun anggaran berjalan melampaui satu semester, dilakukan perubahan anggaran atau rebudgeting sebagai respon terhadap tidak terpenuhinya asumsi-asumsi yang ditetapkan sebelumnya.
            Perubahan anggaran, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, merupakan konsekuensi dari risiko fiskal yang melekat (inherent) dalam peramalan pendapatan (revenues) dan belanja (expenditures). Namun, tidak berarti setelah dilakukan perubahan anggaran risiko fiskal tidak terjadi selama sisa tahun anggaran berjalan. Hal ini dapat dilihat dalam laporan atas pelaksanaan anggaran yang dibuat setelah tahun anggaran berakhir. Di pemerintah daerah laporan ini disebut Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang memuat komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta besaran anggaran, realisasi, dan selisih anggaran dan realisasinya.
            Selisih antara anggaran dan realisasi untuk ketiga komponen tersebut (yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan) menunjukkan ketidakakurasian dalam penganggaran. Ketidakakurasian ini merupakan salah satu “pengukur” risiko fiskal dalam penganggaran.
Risiko Fiskal dan Penganggaran Tradisional
            Ada beberapa faktor yang menyebabkan risiko fiskal selalu ada, salah satunya adalah penerapan pendekatan anggaran konvensional atau tradisional. Allen Schick (2006) menyatakan bahwa anggaran konvensional sudah tidak memadai lagi, karena:
  1. Masih menggunakan basis kas, dimana pengeluaran (expenditures) dicatat ketika pembayaran dilakukan, tidak ketika kewajiban (liabilities) timbul.
  2. Definisi dan kriteria pengakuan. Aturan dalam akuntansi tradisional menghalangi pengakuan risiko yang belum pasti.
  3. kewajiban implisit: banyak risiko yang masih implisit (moral atau politis), bukan kewajiban yang legal (legal obligations)
  4. Anggaran sering menyalahi kondisi fiskal pemerintah: kewajiban (seperti tunggakan2) dikeluarkan, seperti dilakukan terhadap dana-dana off-budget dan extra-budgetary.
  5. Anggaran tidak melihat ke depan (the budget is not forward looking). Horison waktu terbatas pada satu tahun dan kebputusan pengeluaran dibuat tanpa melihat implikasi ke depan.
  6. Anggaran tidak memasukkan contingent liabilities: Pembayaran-pembayaran pada masa yang akan datang untuk skema penjaminan dan asuransi hanya dimasukkan dalam tahun dimana pembayaran dilakukan.
Mengendalikan Risiko Fiskal
Menurut Schick (2006), ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membatasi risiko fiskal pemerintah (limiting the government’s fiscal risk), yakni:
1. Melakukan penilaian atas risiko (risk assessment) sebelum komitmen dibuat. Waktu paling tepat untuk mengontrol risiko adalah sebelum pemerintah menerimanya.
2. Risk assessment dipisahkan dengan risk commitment. Di pemerintah, assessment dan commitment ditangani oleh entitas yang sama. Sementara di bisnis, keduanya dipisahkan.
3. Kewajiban yang diperkirakan akan terjadi dilaporkan dalam lampiran laporan keuangan. IMF code of good practice on fiscal transparency merekomendasikan pelaporan secara eksplisit atas contingent liabilities.
4. pemerintah berbagi risiko dengan perusahaan atau rumah tangga. Para pengambil risiko (risk-takers) biaya-biaya yang timbul sebagai konsekuensi yang telah diambil bersama.
Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Hukum (Fiqh) zakat
salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab bagaimana landasan pengintegrasian zakat dan pajak tersebut. Dan bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Karena itu, upaya pengintegrasian zakat dan pajak tersebut adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Sehingga pengintegrasian zakat dan pajak ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam. Hal ini tentu akan menyebabkan pergeseran dalam hukum zakat. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek pajak, tarif, dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal adalah perorangan dan badan hukum. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta tertentu, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah. Pengaruh kebijakan fiskal dalam hal tarif atau prosentase zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagaimana dalam pajak, tarif zakat menjadi tidak tetap, bisa saja dikenakan tarif proporsional, tarif regresif dan tarif progresif sesuai dengan tujuan kebijakan fiskal yang akan dicapai pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf yang telah ditetapkan al-Qur’an dengan bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Sehingga penelitian ini memberikan kontribusi bagi penemuan hukum Islam, yaitu penemuan hukum dengan memakai pendekatan ekonomi makro yakni adanya pengaruh kebijakan fiskal negara terhadap hukum zakat, baik dari segi subyek, obyek, tarif, dan pendistribusiannya. Secara praksis, penetapan hukum zakat mengacu kepada tujuan dan filosofi zakat itu sendiri

  1.  
kesimpulan
Dalam konsep keuangan publik menjadi landasan pengembangan konsep kebijakan fiskal dalam dunia ekonomi makro sekarang Semakin besar anggaran belanja yang dialokasikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat akan semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian. Negara memiliki peranan yang penting melalui kebijakan keuangan public. kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang ekonomi dapat dipastikan akan berdampak pada perekonomian sektor swasta yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam masyarakat internasional yang sekarang hidup di dalam era globalisasi, setiap pemerintahan yang ada di dunia harus selalu menjaga agar kebijakan perpajakan yang ada di dalam setiap negara berlaku secara proporsional, sehingga Negara tersebut tidak mengalami ancaman menurunnya jumlah investasi ataupun menurunnya kegiatan produksi di dalam negara tersebut yang akan berdampak pula dengan meningkatnya laju pengangguran. Dan menghindari penggunaan suku bunga dalam manajemen moneter dan penerapan profit-and-loss sharing pada financial intermediation dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil karena dengan manajemen moneter alternatif tersebut dapat me-minimisasi pemanfaatan aggregate money demand untuk kegiatan-kegiatan yang non-produktif dan spekulatif. Dengan diminimisasinya kegiatan-kegiatan tersebut maka efisiensi dan pemerataan pemanfaatan resources dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi tekanan inflasi, ketidak stabilan ekonomi dan memudahkan pencapaian tujuan-tujuan ekonomi yang telah dicanangkan.

Pajak dan zakat sebagai instrument

            Kalau menerut saya zakat dalam islam itu sangat ada sangkut pautnya karena zakat sama saja dengan pajak tetapi zakat di keluarkan setiap satu tahun sekali,sedangkan pajak di keluarkan setiap satu bulan sekali dan keduanya itu di bayarkan sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
            Zakat di keluarkan hanya untuk orang-orang yang mampu dan hartanya itu di bagikan kepada orang-orang yang kurang mampu, karna dalam islam di ajarkan untuk berbagi setengah harta orang yang mampu adalah harta orang-orang yang kurang mampu.
            Sedangkan pajak di keluarkan setiap bulannya dan setiap warga negaranya harus membayarnya dan kecuali orang-orang yang kurang mampu di beri potongan tetapi sama saja wjib membayarnya,seperti dalam selogan orang bijak taat pajak.